Tabungan Siswa
Warung Siswa
Wartel

Pengertian Koperasi
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Penggolongan Koperasi
1) Berdasarkan Anggota
  • Koperasi Primer, adalah koperasi yang anggotanya orang-orang, minimal berjumlah 20 orang.
  • Koperasi Sekunder, adalah koperasi yang anggotanya badan hukum koperasi
2) Berdasarkan Jenis Usaha
  • Koperasi Konsumsi, adalah koperasi yang mengelola usaha penjualan barang konsumsi
  • Koperasi Kredit, adalah koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam atau perkreditan
  • Koperasi Produksi, adalah koperasi yang mengelola usaha produksi barang tertentu
3) Berdasarkan Fungsionaris
  • Koperasi pegawai negeri
  • Koperasi karyawan
  • Koperasi siswa
  • Koperasi mahasiswa
  • Koperasi pasar
  • Koperasi Angkatan Darat
  • Koperasi Pondok Pesantren
  • Koperasi pramuka

Accessories

Partner


Free shoutbox @ ShoutMix

Followers