Pengertian konseling

Konseling adalah usaha membantu orang yang sedang mengalami ganguan
kejiwaan agar mereka bisa memutuskan sendiri apa yang terbaik bagi dirinya. Yang membantu disebut konselor, yang dibantu disebut klien.

Seorang konselor bukan subyek, karena konselor hanya membantu, subyeknya adalah klien itu sendiri dan obyeknya adalah masalah yang dihadapi. Yang dapat dilakukan oleh seorang konselor antara lain membantu klien untuk ;

  1. memahami diri sendiri
  2. mengukur kemampuannya
  3. mengetahui kesiapan dan kecenderungannya'
  4. memperjelas orientasi, motivasi dan aspirasinya,
  5. mengetahui kesulitan dan problem lingkungannya, serta peluang yang terbuka baginya
  6. membantu menggunakan pengetahuan tersebut (1 s/d 5) untuk menetapkan tujuan yang paling kongkrit bagi dirinya
  7. mendorong klien untuk berani mengambil keputusan yang sesuai dengan kemampuannya, dan memanfaatkan se optimal mungkin potensi yang ada pada dirinya untuk merebut peluang yang terbuka.
Jika kliennya orang awam, konseling dibutuhkan untuk :
  1. membantu pengembangan diri dan memilih gaya hidup (life style) yang sesuai dengan aspirasinya
  2. menjaga agar mereka tidak terjatuh pada keadaan merasa tidak wajar dan tidak bahagia
  3. membantu menentukan pilihan-pilihan
  4. membantu meringankan perasaan, frustrasi dn sebangsanya.

Sistematika Terapi Psikologis Dalam Konseling Islami seorang klien yang semula mengidap rasa keterasingan, asing dari diri sendiri, asing dari problem yang dihadapi, asing dari lingkungan
hidupnya sehingga ia tidak tahu masalahnya dengan tidak berani mengambil tindakan bahkan tidak lagi tahu apa yang diinginkan, dapat dibantu memecahkan persoalannya dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  • diajak memahami realita apa sebenarnya yang sedang dihadapi, misalnya ditinggal mati orang yang dicintai, dicerai suami, kehilangan jabatan, kehilangan harta, kehilangan kekasih, sakit yangberklepanjangan, dikhiananti bawahan, dizalimi oleh orang yang selama ini dibantu dan sebagainya; bahwa realita itu adalah benar-benar realita dan harus diterima, suka atau tidak suka karena itumemang realita.

  • Diajak kembali mengenali siapa dirinya, apa posisinya, dan apa kemampuan-kemampuan yang dimiliki. Misalnya diingatkan bahwa ia adalah seorang ayah dari anak-anak yang membutuhkan kehadirannya. Atau bahwa kepandaiannya banyak dibutuhkan orang lain, atau bahwa dia adalah hamba Allah yang tidak bisa menghindar dari kehendak Nya, dan apa yang dialami adalah bagian dari kehendak Nya yang kita belum tahu apa maksud dan hikmahnya.

  • Mengajak klien memahami keadaan yang sedang berlangsung di sekitarnya, bahwa keadaan memang selalu berubah; misalnya perubahan nilai, perubahan struktur, perubahan zaman, dan bahwa perubahan adalah sunnatullah yang tidak bisa ditolak, tetapi yang penting bagaimana kita mensikapi dan mengantisipasi perubahan itu.

  • Diajak untuk meyakini bahwa Tuhan itu Maha Adil, maha Pengasih, maha Mengetahui, maha Pengampun, dan semua manusia diberi peluang oleh Tuhan. Juga diajak meyakini bahwa dengki, iri hati dan putus asa adalah tercela dan tidak berguna. Bahwa berbuat dan salah itu lebih baik daripada tidak berbuat karena takur salah.

Wilayah Konseling Perkawinan Problem diseputar perkawinan atau kehidupan berkeluarga biasanya berada di sekitar;
  1. Kesulitan memilih jodoh, suami atau isteri
  2. ekonomi yang kurang mencukupi
  3. perbedaan watak, temperamen dan karakter yang terlalu tajam antara suami dan isteri
  4. ketidak puasan dalam hubungan seksual
  5. kejenuhan rutinitas
  6. hubungan antar keluarga besan yang kurang baik
  7. ada orang ketiga, WIL atau PIL
  8. masalah harta warisan
  9. dominasi orang tua/mertua
  10. kesalah pahaman antara suami isteri
  11. poligami
  12. perceraian

Penghulu yang ideal Penghulu bukan hanya petugas pencatat nikah, tetapi jabatan kepenghuluan memiliki wilayah horizontal dan vertical. Oleh karena itu idealnya seorang penghulu bukan saja menguasai bidang-bidang tersebut diatas (1 s/d 12) tetapi juga menguasai psikologi keluarga, yang dengan itu penghulu bukan hanya bisa memberi nasehat perkawinan, tetapi juga bisa menjadi konselor perkawinan . Seorang muballigh dituntut untuk mampu berbicara agar orang-orang enak mendengarnya, sedang seorang konselor dituntut untuk sangggup menjadi pendengar yang baik dari keluhan-keluhan klien. Seorang klien terkadang tidak membutuhkan nasehat, tetapi hanya butuh tempat curah perhatian (curhat), karena begitu curhat beban menjadi ringan.

Jika sudah merasa ringan kok dinasehati, maka nasehat itu sendiri menjadi beban. Wallohu a`lamu bissawab.

Wassalam,
agussyafii
http://mubrok-institute.blogspot.com

Accessories

Partner


Free shoutbox @ ShoutMix

Followers